Menu
Portal Berita Game Dan Informasi Teknologi Gadget, Cara Cheat Game, FF Mod Apk Paling Update Di Tahun 2020

Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card Semua Operator Sebelum Terblokir

  • Share

Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card Semua Operator – Pemerintah Republik Indonesia selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya baik itu dari segi layanan, kenyamanan juga keamanan, kita semua tahu sekarang ini marak sekali berita hoax yang bertebaran di media sosial dan untuk menanggulangi beredarnya berita hoax di sosmed pemerintah mulai mencetus peraturan-peraturan baru salah satunya adalah peraturan untuk registrasi sim card sesuai dengan nomor induk KTP dan Kartu Keluarga artinya bila kmu pengguna provider seperti Telkomsel, Axis, XL, 3 (Three) dan Smartfren juga yang lainya tidak bisa asal-asalan registrasi sim card, Ini Mulai Berlaku mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 bila tidak melakukan registrasi ulang maka kartu anda akan di blokir.

Peraturan ini tidak hanya untuk sim card baru saja, sim card lama pun wajib registarasi ulang dan anda hanya bisa mendaftarkan 3 nomor setiap provider contohnya bila kamu memakai 1 kartu simpati maka kamu bisa mendaftarkan kartu simpati sampai 3 kali pada nomor yang berbeda sepertihalnya kami sampaikan tadi peraturan ini sifatnya wajib dan bila tidak melakukan registrasi ulang maka kita akan terkena sanksi yaitu sim card kita tidak bisa digunakan untuk melakukan panggilan masuk atau keluar meneriman atau mengirim SMS, MMS dan tidak bisa terkoneksi dengan internet karena cimcard akan di nonaktifkan, karena itu kita luangkan waktu untuk registrasi kartu simcard kita, bila kmau masih bingung Cara Registrasi Ulang Sim Card All Operator kami sudah memberikan tutorialnya agar registrasi anda berhasil, dan berikut caranya:

Cara Registrasi Sim Card Telkomsel, XL, Axis, Three dan Smartfren

Bila kamu tahu sebenarnya cara registrasi ulang all operator ini mudah sekali karena kamu hanya perl;u mengirim teks sms ke nomor 4444, namun ada format untuk mengirim teks sms agar pendaftaran ulang sim card anda bernar dan berhasil lalu bagaimana penulisan formatnya, yuk kita lihat di bawah ini:

Baca Juga :   Tutorial Cara Install Akun Instagram dengan Mudah & Cepat

Bila ini adalah kali pertama kamu melakukan pendaftaran ulang atau registrasi ulang kamu cukup mengetik seperti contoh di bawah:

REG#(Nomor Induk Kependudukan)#(NIK Kartu Keluarga) dan kamu bisa kirim ke 4444.

Dan bila kamu pernah mendaftarkan sebelumnya dan ingin melakukan pendaftaran ulang maka foramat teks smsnya seperti ini:

ULANG#(Nomor Induk Kependudukan)#(NIK Kartu Keluarga) dan kamu bisa kirim ke 4444.

Catatan: Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdapat pada KTP yang berjumlah 16 digit dan Nomor Kartu Keluarga juga berjumlah 16 digit angka.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan 4G Kartu Indosat Ooredoo Dengan Mudah

Dan itulah informasi yang bisa kami sampaikan tentang Cara Registrasi Ulang kartu semua Operator , jadi segera daftarkan Sim Card anda sesuai nik sebagai validasi agar nomormu tidak terblokir, sekian dulu dari kami – Lintasponsel.com

  • Share